Jalan Abdul Wahab Syahrani Nomor 8 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur 75683
(0549)-21449

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sangatta Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Periode Tahun 2024

Di publish pada 08-05-2025 09:09:03

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sangatta Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Periode Tahun 2024
Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sangatta Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Periode Tahun 2024

Bea Cukai Sangatta melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai periode Tahun 2024.

Sangatta (24/04/2025) – Dalam rangka melaksanakan upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus meningkatkan awareness terkait bahaya perederan rokok ilegal, Bea Cukai Sangatta melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai periode Tahun 2024. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025 dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kepolisan Resor Kutai Timur, Kepolisian Sektor Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Koramil 0909-01 Sangatta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur,  Dinas Koperasi, Usaha Kecill dan Mikro (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, serta perwakilan pengguna jasa seperti PT Kaltim Prima Coal dan perwakilan agen sarana pengangkut.


Pada kegiatan ini dilaksanakan pemusnahan sebanyak 769.040 (tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat puluh) batang Hasil Tembakau berbagai merek dan 242 (dua ratus empat puluh dua) botol atau 130,53 (seratus tiga puluh koma lima tiga) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 1.078.314.800,- (satu miliar tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 753.104.639,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta seratus empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah). Dari beberapa hasil penindakan rokok illegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.168.361.000 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara. Atas BMMN tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang nomor S-3/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 24 Januari 2025, S-4/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 3 Februari 2025, S-7/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 17 Februari 2025. Dalam sambutannya, Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara menyampaikan apresiasi atas kinerja pengawasan serta apresiasi atas upaya sinergi dalam rangka kegiatan pengawasan tersebut. KPPBC TMP C Sangatta akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun bersinergi dengan TNI-POLRI, Kejaksaan dan Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Harapan kedepannya, peredaran BKC Ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan Negara dari sektor cukai semakin optimal demi Indonesia Maju!



Isikan nama, email dan komentar Anda