Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal dan Pemusnahan Arsip Bea Cukai Sangatta
Di publish pada 25-05-2023 08:22:33
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal hasil penindakan sekaligus pemusnahan arsip di Bea Cukai Sangatta
Sangatta(24/05/2023), Bea Cukai Sangatta melaksanakan pemusnahan Barang Hasil Penindakan Tahun 2022 dan 49 Bundel Arsip. Pemusnahan ini dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum yang lain (Kepala KPKNL Bontang, Kepala KP2KP Sangatta, Kapolsek Sangatta Utara, Dansubdenpom, dan Danramil Sangatta Utara)
Dilaksanakan dihalaman belakang, dan dimulai pada Pukul 09.00 WITA.
Pada pemusnahan kali ini dilakukakan terhadap 369.320 Batang Hasil Tembakau dan 69 MMEA dengan nilai barang Rp. 425.271.800 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 261.602.703.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses