Jalan Abdul Wahab Syahrani Nomor 8 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur 75683
(0549)-21449

Tentang BeaCukai Sangatta

Di publish pada 31-05-2023 03:20:14

Tentang BeaCukai Sangatta
Tentang BeaCukai Sangatta

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur.

KPPBC TMP C Sangatta merupakan salah satu kantor bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan wilayah pengawasan yang meliputi 18 kecamatan seluas 35.748 km2, dengan ± 152 km Garis Pantai

Adapun beberapa kegiatan yang kepabeanan dan cukai yang ada di KPPBC TMP C Sangatta meliputi pelayanan kegiatan impor dan ekspor, perizinan di bidang kepabeanan dan cukai, penyuluhan dan sosialisadi kepada masyarakat, pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dan lain-lain.