Jalan Abdul Wahab Syahrani Nomor 8 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur 75683
(0549)-21449

Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Di publish pada 14-06-2023 06:54:41

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal u. p. Direktur.

#beacukai #beacukaimakinbaik